
MEMPAWAH — Satgas Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, mendatangi lokasi yang diduga terjadi pembabatan hutan bakau di wilayah pesisir Pantai Laut Hutan Bakau, Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Jumat (12/12/2025).
Dalam cuplikan video yang beredar di media sosial, Satgas BPM terlihat melakukan peninjauan langsung ke area tersebut. Mereka menemukan indikasi kuat adanya penggarapan dan pembukaan lahan hutan bakau yang diduga dilakukan oleh PT Bumi Agro Lestari (PT BAL).
BPM menyebut aktivitas tersebut berpotensi merusak ekosistem mangrove yang memiliki fungsi penting sebagai pelindung kawasan pesisir, penahan abrasi, serta habitat berbagai biota laut. Hingga saat ini, menurut BPM, belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi terkait terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” demikian pernyataan kritis yang disampaikan dalam unggahan tersebut, menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan.
BPM mendesak aparat penegak hukum serta instansi berwenang, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan, serta memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin yang sah atau melanggar aturan perlindungan kawasan hutan bakau.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan memicu dorongan agar perlindungan lingkungan di Kalimantan Barat benar-benar ditegakkan.