
PONTIANAK – Dugaan praktik mafia proyek kembali mencuat di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Seorang warga bernama Khairul Annam melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek yang menyebabkan dirinya mengalami kerugian hingga Rp752.750.000.
Laporan tersebut telah disampaikan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk dilakukan penyelidikan.
Kuasa hukum korban, Rusliyadi, mengatakan kliennya diduga menjadi korban permainan proyek yang melibatkan sejumlah pihak. Dalam kronologi yang disampaikan, kasus ini bermula pada 20 April 2024 ketika korban diajak bekerja sama dalam proyek irigasi di Kabupaten Sintang dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar.
Dalam proses tersebut, korban diduga diminta menyerahkan sejumlah uang oleh pihak yang menjanjikan proyek dapat dimenangkan melalui “pengurusan” kepada pejabat tertentu. Beberapa permintaan dana yang disebutkan antara lain Rp150 juta, Rp25 juta untuk penggunaan CV, Rp60 juta yang disebut untuk Kepala Dinas PU, serta Rp20 juta untuk perubahan RAB proyek.
Namun proyek tersebut akhirnya tidak dimenangkan melalui proses lelang. Korban kemudian diarahkan untuk mengerjakan proyek swakelola penimbunan jalan di Desa Merarai 1, Kecamatan Sintang.
Menurut kuasa hukum, korban kemudian mengeluarkan modal awal sekitar Rp476 juta dan bahkan meminjam dana hingga Rp1,1 miliar untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
“Pekerjaan sudah dilakukan hingga selesai. Namun ketika dana proyek dicairkan oleh pemerintah daerah, sebagian besar dana tersebut justru tidak diterima oleh korban,” ujar Rusliyadi dalam konferensi pers di Pontianak.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, dana proyek disebut telah dicairkan sebanyak lima kali oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang. Namun sebagian dana tersebut diduga terlebih dahulu diterima oleh pihak lain.
Pada pencairan terakhir sekitar Rp334 juta, korban disebut tidak menerima dana sama sekali. Setelah itu, pihak yang diduga menerima dana proyek tersebut sulit dihubungi dan tidak memberikan pertanggungjawaban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian total sebesar Rp752.750.000 yang berasal dari modal pribadi, pinjaman, serta dana yang telah diserahkan kepada pihak yang menjanjikan proyek.
Kuasa hukum korban menilai kasus ini tidak sekadar persoalan penipuan biasa. Ia menduga ada indikasi praktik mafia proyek dalam pengurusan pekerjaan pemerintah daerah.
“Ini harus diusut sampai tuntas. Jika benar ada pihak yang mengatasnamakan pejabat untuk meminta dana proyek, maka itu sangat merusak sistem pengelolaan proyek pemerintah,” tegasnya.
Saat ini penyidik dari Polda Kalimantan Barat diketahui telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pihak terkait dalam rangka proses penyelidikan. Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara transparan, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan potensi praktik mafia proyek di daerah yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan proyek pemerintah.