
PONTIANAK – Konten kreator Riezky Ka’bah Nizar alias Iky (@riezky.kabah) akhirnya resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat. Penahanan dilakukan setelah Riezky dua kali mangkir dari panggilan resmi, hingga akhirnya dijemput paksa di wilayah Jakarta Pusat pada Kamis (2/10) malam.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, membenarkan langkah tegas aparat.
“Ya benar, hari ini penyidik Krimsus Polda Kalbar telah membawa RK untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Untuk perkembangan informasi akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dasar Hukum Penahanan
Berdasarkan dokumen resmi, penahanan terhadap Riezky Ka’bah dilakukan dengan dasar:
Laporan Polisi Nomor: LP/B/249/IX/2025/SPKT/POLDA Kalbar tertanggal 12 September 2025.
Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/30/X/RES.5.2/2025/Ditreskrimsus tertanggal 2 Oktober 2025.
Riezky disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta mentransmisikan informasi elektronik yang bersifat menghasut, memengaruhi, atau menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, agama, kepercayaan, warna kulit, jenis kelamin, hingga disabilitas.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
21 Hari Masa Penahanan
Riezky resmi ditahan sejak Kamis (2/10) malam pukul 20.00 WIB dan akan menjalani masa penahanan awal selama 21 hari, terhitung hingga 21 Oktober 2025, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut menuju tahap persidangan.
Dalam foto yang beredar, Riezky tampak mengenakan kaos hitam berada di antara sejumlah orang, termasuk aparat kepolisian, usai proses penahanan dilakukan.
Pesan Polda Kalbar
Kabid Humas Polda Kalbar menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Konten yang menyesatkan atau meresahkan publik dapat berimplikasi hukum. Kebebasan berekspresi harus tetap menghormati aturan dan etika,” tegas Bayu.
Kasus ini memperlihatkan bahwa ruang digital bukanlah wilayah bebas tanpa batas. Konten yang mengandung provokasi, ujaran kebencian, maupun menimbulkan keresahan sosial dapat diproses hukum secara pidana. Penahanan terhadap Riezky Ka’bah menegaskan komitmen aparat dalam menegakkan aturan sekaligus memberi pelajaran bagi masyarakat luas.