
PONTIANAK – Kasus kekerasan sadis yang melibatkan tiga remaja perempuan di Kota Pontianak menghebohkan publik. Ketiganya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Pontianak setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang gadis remaja, bahkan merekam dan menyebarkan video tak senonoh dari korban.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan, dalam konferensi pers pada Rabu (18/6/2025), menjelaskan bahwa korban adalah seorang pelajar perempuan berusia 19 tahun berinisial NM. Kejadian bermula pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 14.53 WIB di sebuah rumah di Jalan Martadinata, Gang Pala III No. 97, Pontianak Barat.
Korban diketahui sedang menginap di rumah temannya, CK. Tiba-tiba, tiga pelaku — berinisial PT, AF, dan SQ alias ND — datang menggunakan mobil milik seorang pria bernama Adr. Mereka masuk ke rumah dengan seizin pemiliknya, menyeret NM keluar dari kamar, dan langsung melakukan aksi brutal.
“Korban dijambak, ditampar, ditinju, ditendang, lalu dipaksa bersujud sambil mencium tangan salah satu pelaku dan meminta maaf,” jelas AKP Wawan.
Tak sampai di situ, korban dilucuti pakaiannya hingga telanjang bulat. Salah satu pelaku merekam adegan memalukan itu dengan ponsel dan mengunggahnya di fitur Story Instagram melalui akun @tuanputri_sq.
Polisi menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal:
Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama di muka umum)
Pasal 351 KUHP (penganiayaan)
Pasal 406 KUHP (perusakan)
Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE No. 19/2016 (penyebaran konten melanggar kesusilaan)
Barang bukti yang diamankan meliputi satu stel pakaian korban dan dua unit ponsel milik korban serta pelaku yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video.
Hingga kini, penyidik Satreskrim masih terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menyebarkan video asusila tersebut.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan kembali video itu. Pelanggaran seperti ini bisa dikenai sanksi hukum,” tegas AKP Wawan.
Sumber: Polresta Pontianak