
SINTANG — Perkara yang bergulir di Sintang menjadi sorotan setelah melalui rangkaian panjang konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan. Kasus ini bermula dari kerja sama proyek hingga berujung pada gugurnya status tersangka melalui putusan praperadilan.
Awal konflik terjadi dalam kerja sama pembukaan lahan antara masyarakat dengan di wilayah Serawai. Dalam praktiknya, kerja sama tersebut melibatkan penggunaan alat berat serta sistem pembayaran berbasis pekerjaan.
Seiring waktu, muncul persoalan utang-piutang antara kedua pihak. Masyarakat mengklaim alat berat yang menjadi objek perkara merupakan bagian dari jaminan pekerjaan yang belum dibayar. Pada tahap ini, konflik masih berada dalam ranah perdata.
Namun, situasi berubah ketika aparat menetapkan sejumlah warga sebagai tersangka pada pertengahan 2025 dengan tuduhan pencurian dan/atau penggelapan alat berat. Perubahan konstruksi hukum ini memicu polemik di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai perkara tersebut seharusnya tetap diselesaikan melalui jalur perdata.
Sebagaimana dikutip dari Fakta Kalbar, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sempat mendatangi Kejaksaan Negeri Sintang untuk menyampaikan keberatan atas proses hukum yang berjalan serta meminta peninjauan ulang terhadap kasus tersebut.
Upaya hukum kemudian dilanjutkan dengan pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sintang pada Maret 2026. Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan prosedur penyidikan. Mengacu pada pemberitaan Marinews Mahkamah Agung, pemohon menilai bahwa proses tersebut tidak didukung alat bukti yang cukup dan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses persidangan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Berdasarkan laporan Kalimantan News, ribuan massa dari berbagai elemen, termasuk organisasi masyarakat, turun ke Pengadilan Negeri Sintang pada 29 hingga 30 Maret 2026 untuk mengawal jalannya sidang.
Hal serupa juga dilaporkan Lintas Kapuas yang menyebutkan bahwa aksi tersebut berlangsung damai dengan tuntutan agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

Puncak perkara terjadi pada 30 Maret 2026. Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan secara keseluruhan. Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan proses penyidikan tidak memiliki kekuatan hukum. Dengan demikian, status hukum para pemohon dipulihkan.
Pihak pengadilan menegaskan bahwa putusan tersebut murni berdasarkan fakta persidangan dan bukan karena tekanan massa yang hadir di lokasi.
Putusan ini menjadi titik penting dalam perkara tersebut sekaligus menunjukkan peran praperadilan sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum. Meski demikian, persoalan utama terkait hubungan kerja sama dan utang-piutang antara masyarakat dan perusahaan masih berpotensi berlanjut melalui jalur perdata.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas penanganan konflik yang melibatkan aspek ekonomi dan hukum. Perbedaan penafsiran antara ranah perdata dan pidana menjadi salah satu faktor utama yang memicu eskalasi hingga ke ruang publik.