
SANGGAU – Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, menjatuhkan sanksi hukum adat kepada seorang oknum warga yang diduga mengaku sebagai temenggung adat serta menggunakan atribut dan kewenangan adat tanpa proses yang sah.
Keputusan tersebut diambil melalui sidang adat yang dihadiri 11 temenggung dari 11 desa, para kepala desa, serta pemangku kepentingan di Rumah Betang Adat Dayak Tayan Hulu. Sidang dipimpin langsung Ketua DAD Kecamatan Tayan Hulu, Heriyanto.
Dalam musyawarah, para pemangku adat membahas dugaan tindakan oknum tersebut yang menggunakan sebutan temenggung serta memberikan “adat” kepada salah satu perusahaan di wilayah setempat. Tindakan itu dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Heriyanto menegaskan, jabatan temenggung bukan sekadar gelar, melainkan amanah adat yang memiliki struktur, mekanisme, serta legitimasi yang jelas.
“Temenggung itu ada proses dan pengakuan adatnya. Tidak bisa seseorang mengaku tanpa mekanisme yang sah. Kalau adat dipakai tidak pada tempatnya, wibawa adat bisa runtuh,” tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan sanksi tidak bertujuan memperkeruh suasana, melainkan menjaga marwah hukum adat Dayak Peruan agar tetap dihormati semua pihak.
“Kami tidak mencari siapa yang salah atau benar secara pribadi. Kami menegakkan aturan adat agar masyarakat tetap rukun dan tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari,” ujarnya.
Rangkaian prosesi adat berlangsung selama tiga hari, pada 18, 19, dan 21 Februari 2026. Hari pertama diisi dengan orasi tuntutan adat serta pemasangan peraga adat di simpang Rumah Betang, Dusun Moling, Desa Sosok. Hari kedua dilaksanakan sidang dan ritual hukum adat, sementara hari ketiga dilakukan pembukaan atau pembersihan peraga adat sebagai penutup kegiatan.
Dalam pelaksanaan sidang, pihak terduga tidak hadir dan diwakilkan. Meski demikian, DAD tetap melanjutkan proses sesuai mekanisme adat yang berlaku.
Adapun sanksi adat yang dijatuhkan berupa 88 real adat yang kemudian diuangkan dengan nilai total sebesar Rp123.060.000, disertai kewajiban pemenuhan perlengkapan adat sesuai ketentuan yang berlaku dalam hukum adat Dayak.
Dalam tradisi hukum adat Dayak, “real adat” merupakan satuan nilai sanksi yang digunakan untuk mengukur tingkat pelanggaran. Sanksi adat tidak hanya diwujudkan dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk hewan adat, khususnya babi, serta perlengkapan ritual lainnya. Unsur babi memiliki makna simbolik sebagai sarana pemulihan keseimbangan, perdamaian, dan pembersihan secara adat. Seluruh ketentuan tersebut ditetapkan melalui musyawarah para pemangku adat dan dapat berbeda di setiap wilayah, sesuai kesepakatan serta kearifan lokal setempat.
DAD Tayan Hulu berharap, keputusan ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar seluruh elemen masyarakat menghormati struktur adat yang sah serta tidak menggunakan simbol dan kewenangan adat secara sembarangan demi menjaga keharmonisan sosial. */kdk