
KUBU RAYA – Polemik penolakan pembangunan Gereja Katolik di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, mendapat tanggapan tegas dari Bupati Kubu Raya, Sujiwo. Dalam pertemuan di lokasi yang turut dihadiri Wakil Bupati, anggota DPRD, serta Forkopimda, Bupati menyatakan sikapnya yang tidak akan memberi ruang bagi kelompok-kelompok intoleran.
Surat penolakan pembangunan gereja yang dilayangkan oleh forum RT kepada Kepala Desa Kapur disebutnya sebagai bentuk sikap intoleran dan antitoleransi yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat. Bupati menyayangkan tindakan tersebut, apalagi disampaikan dalam bentuk surat tertulis yang kemudian viral dan memicu kegaduhan.
Bupati juga menekankan bahwa hak beribadah sudah dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, termasuk bagi pemeluk agama dan kepercayaan.
“Jangankan agama, kepercayaan saja itu dilindungi oleh konstitusi,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati mendengarkan langsung penjelasan dari Kepala Desa, pihak gereja, serta tokoh-tokoh masyarakat. Ia menyatakan siap mengawal pembangunan gereja bersama pihak kepolisian, wakil bupati, dan DPRD.
Ia juga menginstruksikan Kepala Desa untuk segera melakukan konsolidasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat, agar tidak mudah terpengaruh oleh paham-paham yang mengarah pada disinformasi dan intoleransi.