
KUTAI KARTANEGARA – Dalam orasi yang digelar di depan Mapolres Kutai Kartanegara pada Senin, 25 Agustus 2025, tokoh adat Dayak berinisial R.S. menyampaikan pernyataan tegas tentang pentingnya menjunjung hukum adat sebagai dasar kehidupan masyarakat adat di Kalimantan.
“Indonesia baru merdeka tahun 1945, tapi adat kita ratusan tahun, ribuan tahun, jutaan tahun umur adat kita. Hukum kita ini hukum pemberian dan warisan Belanda, tapi hukum adat adalah hukum leluhur kita,” tegasnya di hadapan peserta aksi.
R.S. juga mengingatkan bahwa tanah, hutan, dan udara di Kalimantan merupakan wilayah adat yang wajib dihormati.
“Siapa yang tidak tahu adat masuk di wilayah adat kita, yang melawan aturan adat, keluar! Apabila tidak keluar, maka siap-siap kita akan menedak adat mereka,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa masyarakat adat tidak menolak investasi selama para investor menghormati aturan yang berlaku.
“Kita tidak melawan siapa pun investor, yang mau berinvestasi di bumi Kalimantan, tapi harus ikut aturan yang ada. Hargailah masyarakat adat, hargailah tuan rumah, hargailah negara ini, untuk itu hargai peraturan,” tambahnya.
Orasi ini mendapat respons positif dari masyarakat adat dan simpatisan yang hadir, yang menilai bahwa seruan tersebut adalah pengingat akan pentingnya supremasi hukum adat di tengah arus pembangunan dan investasi yang masif di Kalimantan.