
JAKARTA — Sebuah rencana besar yang selama ini hanya jadi bisik-bisik akhirnya dibuka terang-terangan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo. Dalam rapat bersama Komite IV DPD RI, ia mengungkap proses panjang di balik rencana redenominasi rupiah—yang akan memangkas tiga nol dari mata uang Indonesia, dari Rp 1.000 menjadi Rp 1!
Perry menegaskan bahwa langkah ini bukan hal instan, karena seluruh prosesnya diproyeksikan memakan waktu 5–6 tahun, dimulai sejak Undang-Undang Redenominasi diterbitkan hingga tahap akhir implementasi.
Ia menjelaskan ada empat tahap besar yang harus dilalui:
- Penerbitan UU Redenominasi – Tanpa payung hukum ini, proses tak bisa jalan.
- Aturan Transparansi Harga – Masyarakat harus paham bahwa redenominasi tak mengubah nilai barang. Perry bahkan mencontohkan harga kopi Rp 25 ribu yang ditulis beragam: “25.000”, “25 ribu”, “25K”. Menurutnya, ke depan penulisan harga harus jelas dan seragam.
- Desain & Pencetakan Uang Baru – BI harus membuat desain, mencetak, dan mempersiapkan pengedaran uang baru.
- Masa Transisi – Uang lama dan uang baru akan beredar bersama. “Beli kopi pakai uang lama bisa, pakai uang baru juga bisa. Harganya tetap sama,” tegas Perry.
Perry menyebut semua tahap harus berjalan paralel dan membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Rencana redenominasi ini pun kembali menghebohkan publik, memunculkan berbagai spekulasi, hingga membuat warganet bertanya-tanya: Benarkah sebentar lagi uang Rp 100.000 akan berubah menjadi Rp 100 saja?
Pemerintah dan BI memastikan: nilai uang tidak berubah sama sekali—yang berubah hanya jumlah nolnya.