
PONTIANAK – Kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak yang dilakukan oleh konten kreator Rizky Kabah resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Dalam sidang perdana yang digelar secara terbuka pada Senin sore, 15 Desember 2025, terdakwa Rizky Kabah mengakui seluruh perbuatannya sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang tersebut menghadirkan sejumlah saksi dari unsur organisasi masyarakat Dayak. Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB), Iyen Bagago, hadir langsung memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Selain itu, Ferdi Santoso dari Forum Mahasiswa Dayak juga dihadirkan sebagai saksi pelapor.
Dikonfirmasi pada Selasa (16/12/2025), Iyen Bagago menjelaskan bahwa majelis hakim menanyakan secara rinci latar belakang pelaporan terhadap terdakwa Rizky Kabah.
“Pertanyaan hakim berkaitan dengan apa yang kami lakukan, kenapa melapor ke Polda, dan apa yang membuat kami sebagai masyarakat Dayak merasa tidak terima,” ujar Iyen.
Iyen menegaskan, terdapat dua pernyataan utama dalam konten YouTube Rizky Kabah yang dinilai sangat menghina dan melukai perasaan masyarakat Dayak, khususnya di Kalimantan Barat.
“Yang pertama, dia menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam. Itu tidak benar dan tidak pernah ada dalam kepercayaan suku Dayak,” tegasnya.
“Yang kedua, dia mengatakan Rumah Radakng adalah tempat dukun sakti. Padahal Rumah Radakng adalah rumah adat Dayak, tempat musyawarah, pembahasan adat, budaya, serta kegiatan sosial masyarakat Dayak. Pernyataan itu sangat menghina,” sambung Iyen.
Dalam persidangan tersebut, Rizky Kabah tidak hadir secara langsung di ruang sidang dan hanya mengikuti jalannya sidang secara daring. Melalui layar monitor, terdakwa tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Saat dimintai tanggapan oleh hakim ketua terkait keterangan para saksi, Rizky Kabah membenarkan seluruh pernyataan yang disampaikan oleh pelapor dan saksi di persidangan.
Iyen juga menyampaikan bahwa agenda persidangan selanjutnya akan kembali menghadirkan satu orang saksi tambahan.
“Sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 Januari 2026 untuk mendengarkan keterangan saksi berikutnya,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Rizky Kabah dilaporkan oleh sejumlah Ormas dan OKP Dayak pada 9 September 2025 lalu. Laporan tersebut bermula dari konten video yang dibuat Rizky Kabah di depan Rumah Radakng Pontianak, di mana ia menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam.
Atas perbuatannya, Rizky Kabah kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Barat pada Oktober 2025. Ia dipersangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Dayak dan publik Kalimantan Barat, karena dinilai menyangkut martabat, identitas budaya, serta penghormatan terhadap adat istiadat masyarakat adat Dayak.