
PONTIANAK – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak (UM Pontianak) menggelar Kuliah Umum Hukum Keluarga Adat bertema “Customary Family Law in Dayak Indigenous Communities”, Kamis (13/11/2025) di Rumah Betang, Jalan Letjen Sutoyo, Pontianak Selatan.
Acara ini menjadi sorotan karena mengangkat kearifan hukum adat Dayak Kanayatn dan Dayak Taman dalam konteks hukum modern.
Dihadiri Tokoh Hukum dan Adat
Kuliah umum ini menghadirkan para narasumber terkemuka:
- Domisius Sintan, S.Sos., M.P.A.
- Irenius Kadem, S.H., M.H.
- Dr. Fransiska Editawatty Soeryamassoeka, Ketua P2D Kalbar
- Anshari, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum UM Pontianak
Kegiatan dimoderatori oleh Marselina Maryani Soeryamassoeka, S.Hut. dan Dr. Hazilina, S.H., M.M., M.Kn.
Selain kuliah umum, acara juga disertai penandatanganan kerja sama antara Fakultas Hukum UM Pontianak dan Perhimpunan Perempuan Dayak (P2D) Kalbar.


Bahas Pernikahan, Warisan, dan Sanksi Adat
Dalam diskusi, para pemateri menegaskan bahwa hukum adat Dayak bukan sekadar aturan sosial, melainkan bagian dari identitas budaya yang hidup di tengah masyarakat.
Dalam adat Dayak Kanayatn dan Dayak Taman, pernikahan dianggap sebagai penyatuan dua keluarga besar. Jika prosesi adat tidak dijalankan dengan benar, pasangan bisa dikenakan sanksi adat berupa denda seperti babi, beras, atau tuak.
Sementara dalam hal warisan, masyarakat Dayak Kanayatn umumnya masih memberikan hak waris utama kepada anak laki-laki. Namun kini, sebagian besar komunitas mulai membuka ruang kesetaraan, di mana perempuan juga memiliki hak atas harta keluarga.
Tantangan Menegakkan Hukum Tak Tertulis
Pemateri juga menyoroti tantangan dalam menegakkan hukum adat yang tidak tertulis secara objektif. Hukum adat harus berjalan beriringan dengan hukum positif agar tidak kehilangan makna di tengah modernisasi.
“Nilai adat adalah jati diri masyarakat Dayak. Kita perlu menjaga roh adat tetap hidup tanpa bertentangan dengan hukum nasional,” ujar salah satu narasumber.
Harapan untuk Generasi Muda
Fakultas Hukum UM Pontianak berharap kegiatan seperti ini menjadi ajang edukasi dan pelestarian nilai adat bagi mahasiswa dan generasi muda.
Melalui sinergi antara akademisi dan komunitas adat, hukum adat Dayak dapat terus eksis dan relevan di masa kini.