
PONTIANAK – Isu dugaan pencurian bauksit di lahan konsesi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Unit Pertambangan Bauksit (UPB) Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan publik. Kasus ini menyeret nama PT EJM yang dikaitkan dengan pengusaha lokal berinisial AS atau Aseng. Persoalan tersebut mencuat setelah Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalbar melaporkan seorang perwira menengah Polda Kalbar ke Divisi Propam Mabes Polri.
Dalam laporan tertanggal 28 Agustus 2025, LI BAPAN menuding Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan (YF), diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara.
Ketua LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro, menyatakan dugaan keterlibatan aparat dalam melindungi mafia tambang bukanlah hal baru. Ia menilai YF tidak menjalankan tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan bauksit yang diduga dilakukan PT EJM di lahan milik Antam.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan juga menyangkut kredibilitas institusi Polri. Pencurian bauksit di UPB Tayan nyata-nyata merugikan negara, namun dibiarkan tanpa penindakan,” kata Febyan.
Dalam laporan tersebut, nama Aseng selaku pemilik PT EJM turut disinggung. LI BAPAN menduga YF memberi perlindungan hukum terhadap kepentingan Aseng sehingga kegiatan tambang ilegal di area Antam tetap berjalan mulus.
Indikasi perlindungan itu, lanjut LI BAPAN, terlihat dari lemahnya penindakan aparat terhadap aktivitas PT EJM, meski masyarakat sudah berulang kali menyampaikan laporan dan bukti.
Selain kasus PT EJM, LI BAPAN juga menyoroti rekam jejak YF yang dinilai bermasalah. Ia disebut pernah diberhentikan dari jabatannya dan mendapat sanksi etik saat bertugas di Papua. YF juga dituding pernah menyampaikan keterangan palsu dalam konferensi pers di Polda Kalbar serta diduga terlibat dalam penyebaran data pribadi seorang jurnalis berinisial DB untuk tujuan intimidasi.
Dalam laporannya, LI BAPAN mendasarkan tuntutannya pada sejumlah aturan hukum, antara lain:
• Perkap No.14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri;
• PP No.2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri;
• Pasal 421 KUHP mengenai penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
LI BAPAN meminta Propam Mabes Polri segera memeriksa Kompol YF serta menjatuhkan sanksi bila terbukti melanggar.
“Jika Propam tidak segera bergerak, kami akan membuka laporan ini ke publik melalui media massa dan lembaga pengawas eksternal. Sanksi etik dan disiplin harus dijatuhkan, termasuk pencopotan dari jabatan,” tegas Febyan.
Menurutnya, kasus ini bukan hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga menyentuh citra dan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Integritas Polri akan runtuh jika perwira yang diduga melindungi mafia tambang dibiarkan bebas. Saatnya Kapolri menunjukkan komitmen PRESISI dengan menindak tegas aparat yang bermain dalam bisnis ilegal,” tutupnya.