
LANDAK – Kasus penganiayaan yang terjadi pada 3 Agustus 2025 di wilayah Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, kini telah ditangani melalui dua jalur: proses hukum pidana dan sanksi hukum adat Dayak.
Pelaku penganiayaan telah berhasil diamankan oleh pihak berwajib dan saat ini telah ditahan di Polres Landak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Sementara itu, pihak perusahaan tempat pelaku bekerja juga turut dimintai tanggung jawab secara adat. Dalam sidang adat Dayak, perusahaan dijatuhi sanksi berupa pembayaran ganti rugi adat kepada keluarga korban, serta komitmen untuk menarik tenaga kerja luar daerah secara bertahap guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat sekitar.
Penyelesaian ini menjadi contoh bagaimana hukum negara dan hukum adat dapat berjalan beriringan dalam menegakkan keadilan di tengah masyarakat adat Kalimantan.