
PONTIANAK – Aktivis muda asal Kalimantan Barat, Stevanus Febyan Babaro, menyatakan kesiapannya untuk mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut direncanakan akan didaftarkan pada 17 Juli 2025 di Jakarta.
Dalam pernyataannya yang tersebar melalui media sosial, Stevanus menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena berbagai upaya yang dilakukan masyarakat selama ini tidak membuahkan hasil konkret.
“Kita ini bikin petisi pun, teriak-teriak, percuma. Karena ya paling kami dengarkan, kami tampung, gitu-gitu aja dari dulu,” ujarnya.
Menurutnya, selama pemerintah masih berpegang pada payung hukum yang sah, seperti UU No. 29 Tahun 2009, maka kebijakan transmigrasi tetap akan berjalan meski mendapat penolakan dari masyarakat lokal.
Stevanus mengaku siap mengurus semua dokumen dan proses hukum secara mandiri. Ia juga mengajak masyarakat Borneo yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya, terutama mahasiswa dan simpatisan, untuk ikut mengawal sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Langkah Stevanus ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat di Kalimantan atas dampak negatif transmigrasi terhadap tanah adat, budaya lokal, hingga keseimbangan ekosistem. Ia menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk menolak pembangunan atau anti pendatang, tapi untuk menuntut keadilan dan perlindungan bagi masyarakat lokal yang kerap tersingkir.
Inisiatif hukum yang dilakukan Stevanus mendapat dukungan dari berbagai kalangan masyarakat sipil yang selama ini aktif menyuarakan hak-hak masyarakat adat di Kalimantan. Mereka menilai, uji materi terhadap UU Transmigrasi bisa menjadi titik balik dalam membela hak konstitusional warga lokal atas tanah dan masa depan mereka.