
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak resmi memberlakukan aturan pembatasan aktivitas malam hari melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 6 Mei 2025. Pembatasan ini berlaku setiap hari, dimulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Dalam pengumuman resmi yang disampaikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak melalui media sosial, dijelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya generasi muda.

Pembatasan jam malam ini mengatur agar anak-anak tidak berkeliaran di luar rumah tanpa pendampingan orang tua atau wali selama waktu yang telah ditentukan. Anak-anak yang berada di luar rumah tanpa pendampingan akan ditertibkan oleh aparat seperti TNI, Polri, atau Satpol PP.
Pembinaan Bagi Anak yang Melanggar
Anak-anak yang ditemukan melanggar ketentuan jam malam tanpa pendampingan akan dibawa ke tempat pembinaan yang telah ditentukan. Proses pembinaan akan dilakukan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) atau Dinas Sosial, dengan masa pembinaan paling singkat satu bulan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, aturan ini memberikan pengecualian bagi anak-anak yang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali.
Imbauan untuk Warga
Pemerintah Kota Pontianak mengimbau seluruh warga, khususnya para orang tua, untuk memastikan anak-anak tetap berada di rumah selama jam malam. Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara positif.
“Informasi ini disampaikan sebagai bagian dari upaya sosialisasi kepada masyarakat Kota Pontianak. Mari bersama-sama menjaga keamanan lingkungan demi kebaikan generasi muda kita,” demikian bunyi imbauan dari Diskominfo Kota Pontianak. (*/jo)