
LANDAK – Kasus perselingkuhan antara seorang kontraktor dan pengusaha berinisial YOS dengan seorang pegawai PDAM berinisial EMI, yang merupakan istri sahabatnya sendiri, resmi dilaporkan ke jalur hukum oleh sang suami, Hermanto. Namun hingga kini, proses penyelidikan dari aparat penegak hukum diduga berjalan lambat.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah Hermanto mengunggah video penggerebekan ke Facebook melalui akun Vic Anto Moreng. Dalam keterangannya, Hermanto menuturkan bahwa perselingkuhan ini telah terjadi sejak lama dan bahkan telah menghasilkan seorang anak.
YOS disebut memiliki sejumlah usaha strategis di Kabupaten Landak, seperti SPBU, Indomaret, peternakan ayam, serta kerja sama bisnis lainnya. Sementara EMI bekerja sebagai pegawai di kantor PDAM Ngabang.
Hermanto menyatakan telah menyerahkan bukti-bukti dan laporan resmi kepada pihak berwajib, namun hingga kini belum ada kejelasan yang memuaskan. Dalam pesannya yang disampaikan pada Jumat malam, ia menyinggung soal adanya dugaan bahwa proses hukum tersebut berjalan lambat dan tidak transparan.
Pernyataan itu memunculkan dugaan bahwa sang pelapor mencurigai adanya tarik-ulur atau ketidaktegasan dari aparat dalam menangani laporan yang telah disampaikan secara resmi.
Masyarakat yang mengikuti kasus ini di media sosial pun mulai mempertanyakan keseriusan aparat, dan mendesak agar tidak ada “orang kuat” yang dilindungi dalam proses hukum. Dukungan kepada Hermanto terus mengalir, dengan harapan keadilan benar-benar ditegakkan.
Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak YOS, EMI, maupun aparat penegak hukum, dan masyarakat kini menanti perkembangan selanjutnya yang disebut-sebut akan menentukan pada Senin, 2 Juni 2025 mendatang.