
BARITO TIMUR — Kabar bahagia datang dari Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Dua peladang, Subarno dan Yadi, akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah memperoleh penangguhan penahanan dalam proses hukum yang tengah mereka jalani.
Kebebasan keduanya tidak terlepas dari pendampingan hukum yang diberikan keluarga besar Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR). Organisasi tersebut turut mengambil peran dalam memberikan pendampingan dan mengawal proses hukum kedua peladang tersebut.Seperti diberitakan tewehnews.id, Edy, S.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan komunikasi secara intensif dengan jajaran pengurus DPD TBBR Barito Timur.
Setelah menerima arahan dari Ketua Umum TBBR, jajaran organisasi kemudian bergerak memberikan pendampingan hukum kepada Subarno dan Yadi.“Atas perintah Ketum langsung, kami bergerak.
Alhamdulillah, hari ini saudara kita Subarno dan Yadi sudah bebas walaupun masih dalam status penangguhan penahanan,” ujar Edy.Menurutnya, pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen TBBR untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya ketika terdapat warga yang membutuhkan bantuan dan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.
Keluarga Subarno dan Yadi pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran TBBR yang telah memberikan bantuan selama proses hukum berlangsung.Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada Ketua DPD TBBR Barito Timur, Pijun atau yang akrab disapa Sande, Sekretaris Hepy Y.D. Dasi, serta Ketua DPW TBBR Kalimantan Tengah, Agusta Rahman, yang disebut turut turun langsung mengawal proses hukum tersebut.
“TBBR akan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dalam upaya mencari keadilan. Ini bukti bahwa solidaritas kita nyata, bukan sekadar slogan,” tegas Edy.Kebebasan Subarno dan Yadi disambut haru oleh keluarga serta rekan-rekan TBBR yang sejak awal turut memberikan dukungan dan mendampingi keduanya selama proses hukum berjalan.
Meski telah mendapatkan penangguhan penahanan, proses hukum terhadap keduanya masih terus berlangsung.Pendampingan hukum pun akan tetap dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum Subarno dan Yadi tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.