
PALANGKA RAYA — Terdakwa F.C., selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral, melalui tim penasihat hukumnya mengajukan nota perlawanan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan tersebut.
Nota perlawanan itu memuat sejumlah keberatan, mulai dari kewenangan mengadili, kejelasan subjek hukum, konstruksi penyertaan, hingga uraian perbuatan yang dinilai belum secara tegas menggambarkan posisi dan tanggung jawab terdakwa.
Tim penasihat hukum meminta majelis hakim mencermati apakah surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Persoalkan Kewenangan Pengadilan
Salah satu poin utama keberatan berkaitan dengan Surat Keputusan Nomor 570/3/ESDM-IUPOP/V/DPMPTSP-2023 yang disebut masih aktif dan sah secara administratif.
Menurut penasihat hukum, apabila pokok persoalan berawal dari legalitas keputusan atau izin administratif yang masih berlaku dan belum dibatalkan oleh lembaga atau peradilan berwenang, maka persoalan tersebut terlebih dahulu berkaitan dengan ranah hukum administrasi negara.
Atas dasar itu, kuasa hukum mempertanyakan kewenangan peradilan pidana untuk menjadikan persoalan administratif tersebut sebagai basis utama konstruksi dakwaan korupsi.
Dalam nota perlawanan, penasihat hukum juga mencantumkan sejumlah putusan Mahkamah Agung yang dinilai relevan dengan hubungan antara keputusan administrasi negara dan proses pidana.
Dakwaan Dinilai Kabur
Penasihat hukum juga menilai surat dakwaan JPU obscuur libel atau kabur, khususnya karena dinilai mencampuradukkan peran sejumlah subjek hukum dalam konstruksi perkara.
Dalam dakwaan, F.C. disebut sebagai Direktur PT Kirana Bhumi Mineral bersama sejumlah pihak lainnya dalam rangkaian perbuatan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.
Pembelaan menilai uraian dakwaan belum secara tegas memisahkan peran, kewenangan, dan tindakan konkret masing-masing pihak.
Menurut penasihat hukum, kondisi tersebut berpotensi menyulitkan terdakwa mengetahui secara pasti perbuatan individual yang harus dipertanggungjawabkan kepadanya.
Posisi Danny Paulus Disorot
Nama Danny Paulus juga menjadi salah satu bagian yang disorot dalam nota perlawanan.
Penasihat hukum mempertanyakan pencantuman Danny Paulus dalam konstruksi perkara sebagai pihak yang disebut memiliki kendali terhadap aspek operasional dan keuangan perusahaan.
Menurut pembelaan, konstruksi pertanggungjawaban pidana seharusnya menjelaskan secara terang hubungan antara pihak yang disebut sebagai pengendali, pengurus formal, tindakan konkret, serta kesalahan pidana masing-masing pihak.
Argumentasi tersebut dikaitkan dengan prinsip pertanggungjawaban pidana secara individual.
Kewenangan Pemerintah dan Perusahaan Dipersoalkan
Nota perlawanan juga menyoroti sejumlah aktivitas PT Kirana Bhumi Mineral, antara lain penerbitan dan perpanjangan IUP-OP, persetujuan RKAB, aktivitas perusahaan dalam memperoleh bahan baku, serta pengawasan dan penerbitan Surat Angkut Asal Barang (SAAB).
Penasihat hukum berpendapat sejumlah tindakan tersebut berkaitan dengan kewenangan administrasi pemerintahan, khususnya yang melekat pada instansi ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.
Karena itu, pembelaan meminta adanya pemisahan yang jelas antara tindakan pejabat pemerintahan dalam menjalankan kewenangan administratif dengan tindakan personal F.C. sebagai pihak swasta.
Kerugian Negara Disebut Rp242,19 Miliar
Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan penjualan zircon dan mineral turunannya di Kalimantan Tengah pada periode 2020 hingga 2025.
Dalam surat dakwaan sebagaimana dikutip dalam nota perlawanan, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp242.191.028.525.
Nilai tersebut disebut berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Kalimantan Tengah Nomor PE.03.03/SR/LHP-142/PW15/5/2026 tertanggal 9 Juni 2026.
Penasihat hukum tidak hanya mempersoalkan besaran kerugian tersebut, tetapi juga konstruksi pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada F.C.
Dugaan Transaksi Juga Disorot
Nota perlawanan turut mencantumkan uraian dakwaan mengenai dugaan pemberian uang dari PT Kirana Bhumi Mineral kepada sejumlah pihak.
Dalam surat dakwaan disebut adanya transaksi melalui rekening atas nama CV Jasmin, antara lain Rp150 juta pada November 2021, Rp100 juta pada Februari 2022, Rp100 juta pada Juni 2022, dan Rp150 juta pada Agustus 2022.
Penasihat hukum menilai transaksi tersebut perlu dilihat secara cermat untuk menentukan hubungan antara pihak yang memberikan dan menerima uang, tujuan transaksi, serta keterlibatan F.C. secara individual.
Minta Dakwaan Tidak Dapat Diterima
Secara keseluruhan, nota perlawanan membangun argumentasi bahwa surat dakwaan JPU dinilai memiliki persoalan terkait kejelasan subjek hukum, uraian perbuatan, pembagian peran, kewenangan administratif, serta konstruksi penyertaan pidana.
Atas berbagai alasan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan adanya cacat materiil dalam surat dakwaan dan konsekuensi hukumnya terhadap keberlanjutan pemeriksaan perkara.
Namun, seluruh keberatan tersebut masih merupakan dalil dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya. Penilaian mengenai sah atau tidaknya surat dakwaan, kewenangan mengadili, serta terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan proses persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak.
