
KUBU RAYA – Direktur PT Disway Kalbar Media, Adhitya Pangestu Putra, mengambil langkah hukum usai mengalami dugaan penyerangan oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Minggu dini hari, 17 Mei 2026, di wilayah Kubu Raya.
Insiden tersebut terjadi saat kaca mobil yang dikendarai Adhitya dilempari batu oleh pelaku tak dikenal. Peristiwa itu kemudian viral di media sosial dan menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan insan pers di Kalimantan Barat.
Pada Selasa, 19 Mei 2026, Adhitya didampingi tim kuasa hukum dari Kita Melek Hukum memberikan keterangan kepada awak media terkait langkah hukum yang tengah ditempuh.
Kuasa hukum Adhitya, Andrean Winoto Wijaya, S.H, M.H., menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang dialami kliennya.
“Selamat siang rekan-rekan media semua. Kebetulan hari ini kami mendampingi klien kami selaku Direktur PT Disway Kalbar Media. Kami menyampaikan keprihatinan terhadap kasus yang sedang dialami klien kami, di mana klien kami telah diserang oleh orang tidak dikenal. Maka hari ini kami dari Kita Melek Hukum mendampingi klien kami agar dapat mendapatkan kepastian hukum,” ujar Andrean.
Ia menjelaskan bahwa profesi kliennya sebagai insan media dilindungi oleh Undang-Undang Pers, sehingga tindakan kekerasan maupun intimidasi terhadap jurnalis dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan pers.
“Klien kami profesinya adalah seorang Insan Media, di mana itu dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Jadi setiap langkah dan kegiatannya berkaitan dengan media dan menyampaikan informasi kepada publik terkait kebenaran-kebenaran yang ada, khususnya di Kalimantan Barat,” tegasnya.
Andrean menambahkan, aksi pelemparan batu ke arah mobil kliennya merupakan bentuk pengancaman yang tidak dapat dibenarkan.
“Ini adalah wujud pengancaman, ini adalah wujud tindakan yang tidak tepat oleh orang tidak dikenal, sehingga menyebabkan klien kami dalam melakukan peliputan di media menjadi terganggu,” lanjutnya.
Sementara itu, Adhitya Pangestu Putra mengaku bersyukur karena banyak rekan media dan masyarakat yang memberikan dukungan serta membantu menyebarluaskan informasi terkait kejadian tersebut.
“Karena kemarin juga kebetulan banyak teman-teman media yang membantu memposting ini dan viral, rame, dan menjadi atensi publik. Dari situ banyak sekali masukan-masukan dan info-info yang bisa kita telusuri lebih dalam,” ungkap Aditya.
Meski demikian, ia mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak memperkeruh situasi di luar konteks persoalan hukum yang sedang berjalan.
“Saya minta untuk teman-teman semua tetap bijak dalam bersosial media juga. Pro kontra itu memang hal yang biasa, tapi kita sama-sama menjaga supaya tidak menimbulkan kegaduhan di luar daripada konteks ini,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa saat ini mereka tengah mengumpulkan sejumlah bukti dan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengungkap pelaku pelemparan batu tersebut.
“Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti serta terus berkoordinasi dengan kepolisian agar tindakan orang tidak dikenal tersebut dapat segera diamankan. Karena ini menyangkut kebebasan pers, media itu dilindungi undang-undang,” ujar Andrean.
Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi tindakan intimidasi terhadap insan pers maupun media lainnya.
“Jangan sampai ada media-media lain yang juga ditekan atau dipres oleh orang-orang tidak dikenal sehingga peliputannya menjadi tidak objektif,” tambahnya.
Senada dengan itu, rekan tim hukum lainnya, Rinaldo Parulian Sianturi, S.H, M.Kn, berharap kasus tersebut segera ditangani aparat penegak hukum.
“Harapan kami semoga perkara ini bisa segera cepat ditangani dan tidak terjadi lagi perbuatan yang serupa, baik itu terhadap teman-teman media maupun dari kalangan lainnya,” pungkas Rinaldo.