
SINTANG — Polemik yang melibatkan Fathurruzi alias Dedeh dan tokoh adat Dayak Agustinus Luki alias Pajaji menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Senin (18/5/2026).
Peristiwa tersebut bermula dari beredarnya video di media sosial hingga berujung mediasi di Polres Sintang dan munculnya pernyataan sikap dari Agustinus Luki.
Kronologi awal bermula saat beredar video seorang oknum yang berisi imbauan kepada aparat untuk menjaga kondusivitas situasi di Sintang. Dalam video tersebut terdapat narasi yang menyinggung adanya warga membawa mandau dalam aksi massa, serta perbandingan kekuatan massa yang dinilai sebagian pihak berpotensi memicu keresahan dan ketegangan sosial.
Saat video itu beredar, sejumlah masyarakat Dayak tengah melakukan aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Sintang terkait sengketa lahan PT Lingga Jati AI. Aksi tersebut berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026, dengan tuntutan pembebasan salah satu tokoh yang disebut mengalami kriminalisasi.
Menanggapi video yang beredar, Panglima Pajaji menyampaikan sikap tegas. Ia meminta pihak yang menyampaikan pernyataan dalam video tersebut segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Dayak, khususnya di Sintang.
Menurut Pajaji, masyarakat Dayak selama ini menjunjung tinggi nilai adat, kedamaian, dan keharmonisan. Ia menilai narasi yang berkembang berpotensi menyinggung marwah adat dan memicu konflik apabila tidak segera diselesaikan.
“Kami menjaga kedamaian, tapi tidak diam terhadap keresahan,” ujarnya.
Di waktu berbeda, tepatnya Senin (18/5/2026), organisasi masyarakat dan warga kembali menggelar aksi damai di Sintang. Massa menuntut pengembalian sembilan sertifikat milik pastor dan Yayasan Kobus yang disebut dikuasai oleh Dudung Cs.
Situasi kemudian berkembang ketika Agustinus Luki disebut dipanggil untuk bertemu dengan Dedeh di sebuah warung kopi di Sintang, di tengah berlangsungnya aksi damai di lokasi berbeda. Dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial, terlihat adanya tindakan menoyor kepala Agustinus Luki saat percakapan berlangsung.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan lokasi pertemuan tersebut dipenuhi sejumlah orang yang diduga merupakan kelompok dari pihak Dedeh. Disebutkan pula bahwa Agustinus Luki memilih tidak melakukan perlawanan karena khawatir persoalan pribadi tersebut dikaitkan dengan aksi damai yang sedang berlangsung saat itu.
Meski disebut sebagai persoalan pribadi, kejadian tersebut memicu reaksi dari sejumlah masyarakat Dayak di Sintang. Laporan kemudian disampaikan ke Polres Sintang dan muncul dorongan agar persoalan diselesaikan melalui hukum adat maupun hukum positif.
Ketegangan sempat terjadi di halaman Polres Sintang setelah massa berdatangan. Namun situasi berhasil didinginkan oleh aparat keamanan, tokoh adat, dan sejumlah pihak lainnya.
Polres Sintang kemudian memfasilitasi mediasi antara kedua pihak. Mediasi tersebut diprakarsai langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo bersama Forkopimda dan dihadiri Bupati Sintang Herkulanus Bala, Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, Ketua DPRD Sintang H. Indra Subekti, anggota DPRD Sintang Santosa, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
Dalam rilis yang disampaikan akun resmi Humas Polres Sintang, disebutkan bahwa setelah melalui perdebatan yang cukup alot, kedua pihak sepakat mengakhiri perselisihan dan menyatakan persoalan tersebut merupakan masalah pribadi yang tidak berkaitan dengan aksi damai Aliansi Peduli Kemanusiaan terkait sengketa lahan SMM (Serikat Maria Montfortan).
Kesepakatan damai itu dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak. Sebagai simbol perdamaian, Dedeh dan Pajaji tampak berjabat tangan dan melakukan foto bersama didampingi unsur Forkopimda.
Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.
“Semua persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, dan saling menghargai,” ujarnya.
Namun beberapa saat setelah mediasi berlangsung, Agustinus Luki kembali membuat video dan mengeluarkan pernyataan sikap tertulis tertanggal 18 Mei 2026 di Sintang.
Dalam pernyataannya, Agustinus mengaku sebagai pihak korban dan pihak yang dirugikan atas dugaan tindakan persekusi, intimidasi, penghinaan, pencemaran nama baik, tekanan psikis, serta penyebaran informasi di media sosial dan grup WhatsApp terhadap dirinya maupun keluarganya.
Ia juga menyatakan bahwa upaya perdamaian yang dilakukan terhadap dirinya pada prinsipnya tidak lahir dari keadaan bebas dan sukarela sepenuhnya, melainkan berada dalam situasi adanya tekanan, intimidasi, desakan sosial, hingga tekanan psikologis saat berada di ruang Kapolres Sintang.
“Atas dasar itu, saya menolak segala bentuk perdamaian yang dipaksakan serta menolak penghentian proses hukum yang tidak berdasarkan kehendak bebas dan sadar dari diri saya sendiri,” demikian isi pernyataan tersebut.
Agustinus juga meminta perlindungan hukum, perlindungan keamanan, pemulihan nama baik, serta penegakan hukum secara objektif dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Dedeh terkait pernyataan sikap terbaru yang disampaikan Agustinus Luki. Situasi di Sintang sendiri dilaporkan kembali kondusif meski perbincangan terkait polemik tersebut masih ramai di media sosial.