
Palangka Raya – Isu Malpraktik kini kembali mencuat di Dunia kesehatan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia secara resmi melakukan langkah hukum terhadap management RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya.
Hal ini dilakukan menyusul adanya dugaan malapraktik medis yang menimpa seorang pasien atas nama Remita Yanti, sehingga berujung pada kerusakan secara fisik, trauma mendalam serta kerugian secara ekonomi dan sosial bagi keluarga.
Kasus ini bermula pada bulan November tahun 2025, saat Remita menjalani operasi caesar untuk kelahiran anak keduanya. Namun, kegembiraan tersebut berubah menjadi mimpi buruk.
Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa pihak medis diduga melakukan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim atau IUD tanpa adanya informed consent atau persetujuan tertulis dari pasien maupun suaminya, Septe Riado.
Hingga berjalannya waktu Pasien mengalami komplikasi akut dan menyakitkan. berdasarkan pemeriksaan klinis, ditemukan alat IUD yang dipasang secara sepihak tanpa persetujuan tersebut telah menembus dinding rahim (perforasi uterus) dan melekat pada saluran usus, memicu peradangan hebat (infeksi sistemik)
Akibat hal tersebut Remita mengalami kondisi kritis yang harus kembali naik ke meja operasi untuk menjalani prosedur bedah besar, yakni pemotongan sebagian usus dan pemasangan kolostomi atau kantong pembuangan pada dinding perut.
Tim Advokat LBH PHRI Kalimantan Tengah, melalui Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., selaku ketua LBH menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berlapis terhadap regulasi kesehatan di Indonesia.
”Kami melihat adanya pengabaian hak konstitusional pasien yang sangat fatal. Pemasangan alat kontrasepsi tanpa izin adalah pelanggaran terhadap UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, hingga Permenkes tentang Informed Consent,” ujar Suriansyah dalam keterangan pers resminya, Sabtu (07/02/2026).
BH PHRI telah melakukan beberapa langkah strategis yaitu Secara resmi meminta dokumen rekam medis lengkap sebagai hak pasien sesuai regulasi yang berlaku.
Kemudian Mendatangi manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus untuk meminta klarifikasi, meski pihak Direktur belum dapat ditemui dengan alasan hari libur serta Menyiapkan laporan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) serta menyusun rancangan gugatan perdata atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh korban.Pihaknya menyerukan agar kasus ini diusut secara transparan dan akuntabel.
“Ini bukan sekadar urusan ganti rugi, tapi soal pertanggungjawaban moral dan penegakan etika medis agar kejadian serupa tidak menimpa warga Kalimantan Tengah lainnya,” tutup Suriansyah Halim.
Kini keluarga korban menuntut keadilan serta berharap pihak berwenang dapat memberikan atensi khusus atas apa yang telah menimpa dan merampas kesehatan fisik dan psikis Remita Yanti tersebut. (kdkkalteng)