
SEKADAU – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau menjadi sorotan. Sejak awal tahun 2025, Pemkab Sekadau diketahui memangkas TPP ASN hingga 60 persen dari nilai dasar yang seharusnya diterima.
Namun persoalan tak berhenti di situ. TPP yang tersisa sebesar 40 persen dilaporkan tidak dibayarkan selama lima bulan, terhitung sejak Agustus hingga Desember 2025. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan ASN karena hingga memasuki awal tahun 2026, hak tersebut belum juga diterima.
Situasi kian memanas setelah beredarnya foto dokumen yang diduga merupakan bagian dari Peraturan Bupati tentang perubahan anggaran yang disusun oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sekadau. Dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa TPP ASN Tahun Anggaran 2025 yang tidak dapat dibayarkan pada tahun berkenaan, tidak dapat dibayarkan pada Tahun Anggaran berikutnya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 13 ayat (2) yang secara eksplisit menyatakan bahwa pembayaran TPP yang tertunda tidak dapat dibebankan pada anggaran tahun selanjutnya. Artinya, TPP ASN yang belum dibayarkan pada 2025 berpotensi hangus dan tidak bisa direalisasikan pada 2026.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sekadau terkait keterlambatan pembayaran TPP tersebut maupun sikap pemerintah terhadap pasal yang memicu kekhawatiran ASN. Publik masih menunggu klarifikasi terbuka mengenai dasar kebijakan, kondisi keuangan daerah, serta kepastian pemenuhan hak ASN. (*/kdk)