
Kapas Hulu, Kalimantan Barat — Kawasan hutan di jantung Cagar Biosfer Betung Kerihun–Danau Sentarum, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dilaporkan mengalami tekanan serius akibat aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit. Kawasan ini merupakan bagian dari Cagar Biosfer yang diakui UNESCO sejak 2018 dan memiliki peran strategis sebagai koridor ekologis penghubung dua taman nasional.
Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Equator Sumber Rezeki (PT ESR), anak usaha First Borneo Group, yang mengembangkan perkebunan sawit di Kecamatan Batang Lupar dengan luas konsesi sekitar 16.867 hektar. Perusahaan tersebut diketahui baru aktif beroperasi sejak 2025 dan saat ini tercatat memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Berdasarkan data pemantauan lingkungan tahun 2025, aktivitas PT ESR dilaporkan telah menyebabkan deforestasi sekitar 973,79 hektar, masing-masing berada di Desa Sungai Senunuk dan Desa Sungai Setulang. Hingga Desember 2025, total hutan yang dibuka diperkirakan mencapai 2.868,57 hektar. Dari luasan tersebut, sekitar 66 persen disebut berada di habitat orangutan, mengacu pada kajian Population and Habitat Viability Analysis (PHVA).
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai pembukaan lahan ini berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan, termasuk jalur migrasi satwa liar dan keseimbangan ekosistem hutan hujan tropis. Selain dampak lingkungan, konflik sosial juga mencuat, khususnya terkait wilayah adat masyarakat Dayak Iban Menua Ngaung Keruh.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sebenarnya telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 346/DPPLH/2023 yang mengakui Masyarakat Hukum Adat Dayak Iban Menua Ngaung Keruh beserta wilayah adat seluas 1.640 hektar. Pengakuan tersebut diperkuat dengan terbitnya SK Hutan Adat Nomor 11954 Tahun 2024.
Namun di lapangan, masyarakat adat mengaku masih menghadapi tekanan akibat masuknya aktivitas perkebunan ke wilayah yang telah diakui secara hukum. Tawaran kompensasi lahan dan program plasma dari perusahaan dinilai sebagian warga tidak sebanding dengan nilai ekologis, sosial, dan budaya tanah adat yang mereka kelola secara turun-temurun.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi perlindungan kawasan konservasi dan wilayah adat, serta efektivitas pengakuan hukum dalam mencegah konflik agraria dan kerusakan lingkungan. Sejumlah pihak mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan evaluasi perizinan, memastikan kepatuhan terhadap aturan konservasi, serta menjamin hak-hak masyarakat adat tidak hanya diakui secara administratif, tetapi juga dilindungi secara nyata di lapangan.