
SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) memasang spanduk larangan aktivitas pembukaan lahan tanpa izin resmi di sejumlah lokasi.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya penertiban pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam spanduk tersebut tertulis dengan tegas kata “DILARANG”, yang menandakan larangan membuka lahan dan melakukan aktivitas apa pun di luar area Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Larangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 17 Angka 30, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 147 dan 148.
Pemerintah Kabupaten Sanggau menegaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan lahan harus memiliki izin dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Aktivitas pembukaan lahan tanpa persetujuan dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, konflik lahan, serta pelanggaran hukum.
Dengan pemasangan spanduk ini, pemerintah daerah berharap masyarakat dan pihak terkait dapat mematuhi aturan yang berlaku serta tidak melakukan kegiatan ilegal di kawasan yang belum memiliki izin pemanfaatan ruang.
Pemkab Sanggau juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.