
KASONGAN – Tiga petani sawit yang memanen dilahan sendiri yang besertifikat berahkir di meja persidangan. Ketiganya di dakwa atas tuduhan pencurian dengan pemberatan.
Atas dakwaan tersebut, tim kuasa hukum dari kantor hukum Restumini & partner mengajukan eksepsi keberatan. Karena menurut tim kuasa hukum bahwa ketiganya bekerja memanen dilahan pribadi dari Sdr.(i) Sri Wahidah selaku istri dari Sdr. Sugiansyah yang memiliki lahan dengan legalitas yang sah yaitu sertifikat, Rabu, (07/01/26).
Ketiganya ditahan serta diinterogasi lalu dilaporkan oleh security PT. Windu Nabatindo Sejahtera (WNS) sejak tanggal 03 Oktober 2025 atas tuduhan pencurian.
Dalam laporan pihak Perusahaan mengklaim bahwa lahan yang dipanen oleh ketiga terdakwa tersebut merupakan bagian dari lahan Perusahaan milik PT. WNS berdasarkan hasil gugatan terhadap objek lahan tersebut terhadap Sdr. Ating dan Sdr. Ising.
Akan tetapi tim kuasa hukum membantah dalam surat eksepsi keberatannya mengungkapkan bahwa lahan yang pernah di gugat di tahun 2022/2023 yang dimenangkan oleh pihak kelompok Tani Bersama Mandiri penggugat dianggap salah menggugat atau gugatan kabur karena penggugat tidak mencantumkan nama sang pemilik sertifikat atas nama Sdr. Sugiansyah sebagai turut tergugat.
Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi tim kuasa hukum yang disampaikan oleh Daniel Olan G., S.H. Ia mempertanyakan mengapa Pengadilan Negeri Kasongan dari tingkat pertama hingga kasasi memenangkan penggugat yang dimana gugatan tersebut salah subjek gugatan yang dituju sehingga menjadi alasan atau dalil pihak Perusahaan yang diduga telah mendapati lahan tersebut dari pihak penggugat kelompok Tani Bersama Mandiri mempidana ketiga terdakwa yang saat ini mendekam di Rutan Palangka Raya.
“Kami mempertanyakan proses pemidanaan ini yang Kami anggap terkesan dipaksakan yang dimana diatas objek yang di klaim pihak perusahaan memiliki legalitas yang berkekuatan hukum. Harusnya dibuktikan dulu legalstandingnya secara perdata, bukan malah mempidanakan ketiganya, karena kita punya dasar diatas lahan tersebut memiliki sertifikat jelas dan sah” Ucap pemuda yang kerap di sapa Niel.
“Kami berpendapat bahwa pihak Perusahaan secara tidak langsung telah mengkriminalisasi masyarakat” Imbuhnya
Ada pun point inti eksepsi tim Kuasa Hukum yaitu membatalkan dakwaan dari Jaksa penuntut umum atas tuduhan pencurian yang dimana ketiganya melakukan pekerjaan dengan Sdr.(i) Sri Wahidah dan melakukan pemanenan di lahan besertifikat milik suami Sdr.(i) Sri Wahidah yaitu atas nama Sdr. Sugiansyah dan diperkuat dari surat keterangan hasil peninjauan lapangan oleh penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah bersama Badan Pertanahan Kabupaten Katingan yang menerangkan bahwa SHM No. 00977 atas nama Sugiansyah terdaftar dan tidak pernah di gugat atau digugurkan oleh pihak manapun.
Bahwa dari hasil peninjauan lapangan bersama penyidik kepolisian Daerah Kaliamantan Tengah bersama BPN Kabupaten Katingan pada 02 Oktober 2025 lalu ketiga terdakwa memanen dilahan yang besertifikat tersebut.
Bahwa pemilik lahan atas nama Sugiansyah dan Sri Wahidah telah lebih dahulu memiliki lahan tersebut saat bergabung dengan kelompok Tani Sehati yang telah berdiri lebih dahulu dari Kelompok Tani Bersama mandiri sejak tahun 2006 dan pemilik melakukan pengelolaan berupa penanaman dan perawatan sawit, getah dan tanaman pohon lainnya sejak 2007 hingga sekarang.
Adapun tanggapan JPU dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi yaitu tetap pada dakwaan yang dimana surat dakwaan telah dibuat secara cermat, yang dimana dalam surat dakwaan telah diuraikan ketentuan pidana yang dilanggar oleh Terdakwa, perbuatan pidana, serta waktu dan tempat peristiwa pidana yang terjadi yang dimana tindak pidana yang dilakukan ketiga terdakwa belum daluarsa dan bukan suatu perkara ne bis in idem seperti pada eksepsi tim kuasa hukum sebelumnya. Dalam tanggapan atas eksepsi, JPU menganggap bahwa penerapan hukum pada dakwaan telah tepat dan penasihat hukum terdakwa keliru dalam mendalilkan Dakwaan Tidak lengkap, tidak cermat dan tidak jelas (kdkkalteng/net).