
Indonesia memasuki babak baru hukum pidana. Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku dan langsung menyedot perhatian publik. Pasalnya, aturan ini memuat pasal yang menyasar hubungan badan di luar nikah, sesuatu yang selama ini dianggap urusan privat.
Dalam KUHP baru, hubungan seks di luar pernikahan dapat dipidana hingga satu tahun penjara. Namun, ketentuan ini bersifat delik aduan, artinya hanya bisa diproses jika ada laporan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.
Tak hanya itu, pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara juga kembali diatur dengan ancaman pidana hingga tiga tahun penjara. Sementara penyebaran paham komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila bisa diganjar hukuman hingga empat tahun.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, KUHP baru dirancang sesuai nilai budaya Indonesia, meski ia mengakui adanya potensi penyalahgunaan pasal jika tidak diawasi publik.