
PONTIANAK – Sidang perdana perkara dugaan pidana yang melibatkan konten kreator Riezky Kabah (RK) akan digelar Senin, 15 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Pontianak. Agenda awal persidangan dijadwalkan untuk pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Kasus ini mencuat ke publik setelah unggahan video RK di media sosial sempat menuai kecaman luas. Konten yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan ujaran kebencian kemudian menjadi dasar proses hukum. RK telah ditahan sejak berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Untuk kepentingan pembuktian, sejumlah saksi dipanggil oleh jaksa. Salah satu di antaranya, Iyen, telah mengonfirmasi menerima undangan resmi pemanggilan saksi dan menyatakan siap hadir memberikan keterangan sesuai kapasitasnya.
Proses sidang berikutnya akan meliputi pemeriksaan saksi, ahli, serta barang bukti digital. Pihak terdakwa juga memiliki ruang untuk mengajukan pembelaan. Publik diperkirakan akan memantau jalannya persidangan, mengingat perkara ini menimbulkan perbincangan luas di media dan masyarakat.
Sidang hari Senin menjadi titik awal pembuktian di ranah hukum negara. Harapannya, proses peradilan berjalan transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.