
PONTIANAK – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak (UM Pontianak) kembali menghadirkan suasana belajar yang berbeda melalui kegiatan kuliah umum berbasis lapangan yang digelar langsung di Rumah Betang, salah satu pusat budaya Dayak. Kali ini, mahasiswa semester II, III, dan V diajak turun langsung memahami nilai-nilai adat perkawinan masyarakat Dayak Taman dan Dayak Kanayatn, sekaligus mengkaji hubungan adat dengan hukum positif terutama terkait isu pernikahan anak usia dini yang masih menjadi perhatian serius di Kalimantan Barat.
Kegiatan ini berlangsung dengan dukungan penuh Perhimpunan Perempuan Dayak Kalbar yang turut menghadirkan tokoh adat, tokoh masyarakat, serta akademisi yang berkompeten. Kehadiran narasumber lintas disiplin membuat suasana kuliah tidak hanya informatif, tetapi juga membuka wawasan baru bagi para mahasiswa terkait bagaimana hukum adat bekerja di masyarakat, bagaimana prosesi adat dipertahankan, dan bagaimana adat membantu mencegah pernikahan anak melalui norma-norma yang masih dihormati hingga kini.
Tujuan Kegiatan: Mengaitkan Kuliah dengan Realita Budaya Lokal

Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Adat di FH UM Pontianak, Dr. Hazilina, S.H., M.M., M.Kn, menjelaskan bahwa kegiatan ini sengaja digagas agar mahasiswa tidak hanya belajar teori dalam ruang kelas, tetapi juga menyaksikan langsung penerapan hukum adat di komunitasnya.
“Saya ingin memberikan sesuatu yang berbeda. Biasanya kuliah di ruang kelas, tetapi hari ini kita kuliah di Rumah Betang. Ini untuk membuka wawasan mahasiswa tentang kekayaan adat Dayak, khususnya Dayak Taman dan Kanayatn,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemilihan dua subsuku tersebut bukan tanpa alasan. Setelah sebelumnya mahasiswa mempelajari adat Melayu dengan berkuliah langsung di Keraton, kini mahasiswa diajak mendalami adat Dayak yang merupakan salah satu suku terbesar di Kalbar.
Lebih jauh, Dr. Hazilina menjelaskan bahwa penelitian mahasiswa terkait pernikahan anak juga menjadi bagian penting dari kegiatan ini. Dengan dukungan Perhimpunan Perempuan Dayak dan pemerintah setempat, mahasiswa memiliki akses langsung ke masyarakat adat yang selama ini patuh pada nilai dan struktur adat, termasuk soal batas usia pernikahan.
“Harapan saya penelitian ini memberi kontribusi untuk menurunkan angka pernikahan anak. Anak-anak harus punya hak-haknya, jangan sampai usia 13–14 sudah mengurus anak. Banyak dampaknya: stunting, kemiskinan baru, putus sekolah. Kami ingin hukum adat dan hukum nasional berjalan harmonis untuk mencegah pernikahan anak,” tegasnya.
Suara Perempuan Dayak: Adat, Agama, dan Generasi Emas 2040

Ketua Perhimpunan Perempuan Dayak Kalbar, Dr. Fransiska Editawaty Soeryamassoeka, menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi masa depan generasi muda.
“Mahasiswa adalah generasi penerus adat itu sendiri. Mereka harus paham adat Dayak, apa pun suku dan agamanya. Ini ciri khas Indonesia. Kalau generasi mudanya tidak tahu adat, Indonesia ini mau ke mana?” ujarnya.
Ia juga melihat langsung bagaimana penelitian mahasiswa berdampak ketika mereka melakukan wawancara di Kecamatan Toho, salah satu lokasi penelitian terkait pernikahan anak.
Menurutnya, kasus pernikahan anak di wilayah ini jarang terjadi karena adanya sinergi kuat antara adat dan agama, terutama Gereja Katolik.
“Gereja tegas, sebelum 19 tahun tidak ada pemberkatan. Adat juga tegas, kalau belum cukup usia tidak dirikahkan secara adat. Maka kasus di sana sangat jarang. Ini bukti bahwa adat dan agama bisa berjalan seiring untuk melindungi anak,” jelasnya.
Ia berharap kegiatan seperti ini terus diperluas dan menjadi model edukasi budaya bagi mahasiswa lintas suku.
Pandangan Akademisi Adat Taman: Mulai, Lestarikan, dan Perluas Pembahasan Adat

Narasumber adat berikutnya, Domisius Sintan, S.Sos., M.P.A., yang membawakan materi adat Dayak Taman, memberikan apresiasi tinggi pada kegiatan ini.
“Saya mengucapkan terima kasih. Ini kegiatan yang harus dilestarikan. Pertemuan singkat tapi paling tidak orang sudah tahu adat Taman dan Kanayatn itu seperti apa,” ujarnya.
Ia menilai bahwa untuk mengukur dampak kegiatan ini secara cepat memang sulit, namun yang terpenting adalah memulai dan mempertahankan kesinambungannya.
“Kalau kegiatan seperti ini terus dilakukan, kerjasama terus digalang, pasti ada manfaatnya. Ini bukan hanya untuk dua subsuku, tapi bisa dikembangkan ke adat suku-suku Dayak lainnya,” tambahnya.
Domisius menekankan bahwa mahasiswa yang berasal dari latar belakang suku berbeda sangat penting untuk saling mengenal adat masing-masing. Inilah bentuk pendidikan budaya yang efektif dan relevan.
Perspektif DAD: Hukum Adat Memiliki Posisi Penting Walau Tidak Tertulis

Tokoh berikutnya, Irenius Kadem, S.H., M.H., pengurus DAD yang membawakan materi adat Dayak Kanayatn, menilai kegiatan kuliah umum ini sangat berdampak bagi mahasiswa maupun masyarakat.
“Mahasiswa mendengar langsung dari orang yang berwenang. Ini baru satu topik, soal adat perkawinan. Hukum adat itu banyak, walaupun tidak tertulis tapi tetap berlaku dan dihormati masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa mahasiswa tidak hanya mendengar, tetapi juga dapat memahami struktur adat secara nyata, termasuk bagaimana adat mengatur pernikahan, prosesi, pelaksanaan upacara, hingga penegakan sanksi adat.
Saat ditanya mengenai kekhawatiran adanya ketidaktepatan penegakan adat karena sifatnya yang tidak tertulis, Irenius menegaskan:
“Tidak bisa. Hukum adat memang tidak tertulis, tapi ia hidup dalam masyarakat. Pemangku adat menjalankannya sesuai norma yang dijaga turun-temurun.”
Irenius juga menilai kegiatan seperti ini membantu mahasiswa berpikir kreatif dan memahami konteks budaya Dayak yang sangat beragam.
“Mindset orang kadang hanya bilang ‘Dayak’, padahal banyak subsuku. Nah, kegiatan ini membuka wawasan mahasiswa agar tahu perbedaan dan keberagaman itu,” jelasnya.
Kegiatan yang Berdampak Luas: Antara Edukasi, Pelestarian, dan Pencegahan Pernikahan Dini

Kuliah umum di Rumah Betang ini tak sekadar materi perkuliahan, tetapi juga menjadi ruang dialog antara budaya dan hukum modern. Mahasiswa belajar bahwa:
Dalam adat Dayak Kanayatn dan Taman, batas usia menikah sangat dipengaruhi norma adat dan agama.
Prosesi adat seperti lamaran (babaris dalam Kanayatn dan prosesi sejenis dalam Taman) melibatkan tokoh adat seperti picara, yang berperan sebagai juru bicara dan penjaga tata adat.
Dalam konteks warisan, terdapat variasi: sebagian komunitas condong ke garis laki-laki, sementara lainnya bersifat lebih egaliter tergantung wilayah.
Adat tetap hidup meskipun tidak tertulis, karena ditaati oleh masyarakat dan diawasi oleh pemangku adat.
Semua narasumber sepakat bahwa adat dan hukum positif tidak boleh dipertentangkan, melainkan perlu berjalan harmonis untuk mencegah dampak sosial seperti pernikahan usia dini, putus sekolah, dan kemiskinan baru.
KESIMPULAN
Kegiatan kuliah umum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak di Rumah Betang menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman generasi muda mengenai adat Dayak, khususnya dalam hal perkawinan, warisan, dan norma sosial. Dengan dukungan tokoh adat dan Perhimpunan Perempuan Dayak, mahasiswa memperoleh gambaran nyata bagaimana adat hidup dan bekerja di masyarakat, serta bagaimana adat dan hukum nasional dapat bersinergi untuk menjaga hak-hak anak.
Melalui dialog budaya ini, diharapkan generasi muda mampu menjadi penerus yang menjaga, melestarikan, dan menerapkan nilai-nilai adat secara bijak, sekaligus menjadi corong dalam pencegahan pernikahan anak menuju Indonesia Emas 2040.
___
Reporter: Korneliya
Editor: Julian
Foto: Dokumentasi UM Pontianak