
PONTIANAK – Perkembangan terbaru kasus dugaan penghinaan terhadap suku Dayak yang dilakukan oleh akun TikTok Riezky Kabah kembali memasuki babak penting. Pada Kamis, 9 Oktober 2025, pelapor dalam kasus tersebut, Iyen Bagago, yang juga merupakan Ketua Umum ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB), diminta oleh penyidik Cyber Polda Kalimantan Barat untuk hadir di ruang penyidik guna menandatangani berkas perkara.
Menurut keterangan yang diterima, penandatanganan berkas ini merupakan bagian dari proses akhir penyusunan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Dikonfirmasi lebih lanjut, Iyen menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari penyidik, berkas kasus Riezky Kabah akan dikirim ke Kejaksaan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dalam keterangannya, Iyen meminta seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Dayak, agar tetap tenang dan sabar menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap kita semua, khususnya masyarakat Dayak, harus bersabar. Untuk perkara adatnya, kita sudah serahkan sepenuhnya kepada DAD Kota Pontianak dan jajarannya,” ujar Iyen dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa proses hukum negara dan hukum adat akan tetap berjalan beriringan. Proses hukum pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sementara penyelesaian adat ditangani oleh Dewan Adat Dayak beserta para tetua adat melalui mekanisme hukum adat Dayak.
Kasus ini sendiri bermula dari unggahan dan komentar Riezky Kabah di media sosial TikTok dan Instagram, yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap suku Dayak, termasuk menyebut masyarakat Dayak dengan kata-kata bernada merendahkan. Unggahan tersebut sempat viral dan menuai kecaman luas dari berbagai ormas serta OKP Dayak di Kalimantan Barat.
Kesimpulan: Proses hukum terhadap Riezky Kabah terus bergulir di ranah kepolisian dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Masyarakat diimbau tetap bersatu dan menghormati jalannya hukum adat maupun hukum negara.