
PONTIANAK – Proses hukum terkait dugaan penghinaan terhadap Suku Dayak yang dilakukan akun TikTok bernama Riezky Kabah terus bergulir. Pelapor, Iyen Bagago, mengungkapkan perkembangan terbaru setelah dirinya dipanggil ke ruang Penyidik Siber Polda Kalbar pada Jumat, 26 September 2025.
Menurut Iyen, ia menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas laporan dugaan ujaran kebencian tersebut. Selain itu, penyidik juga menyerahkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).
“Pada Senin, 29 September 2025, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada terlapor. Apabila kembali tidak diindahkan atau terlapor tidak hadir, maka pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Perintah Membawa serta melaksanakan gelar perkara,” jelas Iyen.
Ia menegaskan, kasus ini tengah ditangani serius oleh Direktorat Siber Polda Kalbar. Karena itu, dirinya mengimbau agar seluruh masyarakat, khususnya warga Dayak, tetap bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada aparat.
“Saya yakin Polda Kalbar bekerja dengan baik dan mantap. Mari kita percayakan penyelesaian kasus ini kepada pihak kepolisian,” ungkap Iyen Bagago selaku pelapor.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran konten di akun TikTok Riezky Kabah dinilai melecehkan dan menghina identitas serta martabat Suku Dayak.