
LAPORAN LAPANGAN
Oleh: Kirno Elquraysi | Kubu Raya, 20 Juni 2025
Sebuah operasi gabungan yang dipimpin oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama unsur BAIS TNI berlangsung pada Jumat siang, 20 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasi operasi berada di dua gudang tertutup di kawasan industri wilayah Kubu Raya. Dalam kegiatan tersebut, tim mengamankan ribuan dus produk pelumas bermerek Pertamina.
Temuan Produk Pelumas Siap Edar
Berdasarkan pengamatan di lokasi, tim gabungan mengamankan lebih dari 2000 dus oli dalam kemasan siap edar yang seluruhnya menggunakan label dan stiker bermerek Pertamina. Dugaan awal yang diterima dari sumber lapangan menyebut bahwa produk tersebut bukan bagian dari distribusi resmi, dan kemungkinan telah melalui proses pengemasan ulang.
Beberapa pihak menduga bahwa produk berasal dari luar negeri dan masuk melalui jalur tidak resmi. Namun informasi ini masih menunggu klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh instansi terkait.
Kehadiran Instansi Terkait
Operasi di lapangan dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Kalbar, dengan dukungan personel BAIS TNI. Hingga pukul 15.00 WIB, tidak terlihat perwakilan dari Polda Kalbar di lokasi, sementara tim dari Pertamina hadir sekitar pukul 14.30 WIB untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap kemasan dan isi produk.
Petugas Pertamina menyampaikan bahwa uji laboratorium lebih lanjut akan dilakukan guna memastikan kesesuaian produk dengan standar resmi perusahaan.
Pola Operasi dan Dugaan Awal
Kasus ini mengindikasikan pola pemanfaatan merek dagang nasional oleh pihak-pihak tertentu untuk mendistribusikan produk yang belum tentu sesuai dengan standar resmi. Pihak Kejaksaan menyebut penyelidikan masih berjalan dan akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Sumber lain menyebut bahwa oli tersebut kemungkinan masuk dari jalur perairan barat Kalimantan, namun hal ini belum dikonfirmasi secara resmi oleh otoritas berwenang.
Aspek Hukum yang Mungkin Relevan
Apabila terbukti, sejumlah regulasi hukum yang dapat berkaitan dalam penanganan kasus ini antara lain:
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan
UU Kepabeanan dan Migas, terkait alur masuk barang
UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bila ditemukan indikasi aliran dana mencurigakan
Catatan Akhir
Operasi ini menjadi awal dari proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut terhadap peredaran pelumas yang diduga tidak resmi. Tim kejaksaan menyatakan akan menelusuri pihak-pihak terkait hingga ke tingkat pemasok dan jalur distribusi.
Laporan ini akan terus diperbarui seiring perkembangan hasil penyidikan dari aparat penegak hukum dan lembaga teknis terkait.